HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sorotan dalam Rencana Perluasan Pajak 2027, Ini Penjelasan Kemenkeu

A
Administrator
Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Sorotan dalam Rencana Perluasan Pajak 2027, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi untuk memperluas basis penerimaan pajak pada tahun 2027, dengan salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah properti yang menghasilkan pendapatan, termasuk rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama dari kelompok wajib pajak yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan yang belum optimal.

Kabar mengenai rumah kontrakan yang berpotensi menjadi sasaran pajak sempat menimbulkan perhatian masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah sebenarnya bukanlah jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bukan berarti seluruh pemilik rumah kontrakan akan dikenakan pajak baru mulai tahun 2027.

Dalam penjelasannya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyebutkan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2027 akan lebih diarahkan untuk memperluas basis pajak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah, di mana sebagian properti tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, melainkan dimanfaatkan sebagai aset produktif melalui penyewaan. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan pendapatan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Meski sektor properti sewa menjadi salah satu area yang diperhatikan, DJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada program khusus pada tahun 2027 yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah kontrakan. Pengawasan perpajakan tetap dilakukan berdasarkan data, analisis risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan tidak perlu langsung menganggap akan muncul kewajiban pajak baru, karena yang terpenting adalah memastikan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak atas penghasilan sewa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, bagi pemilik rumah yang memperoleh pendapatan dari penyewaan properti, memahami ketentuan perpajakan menjadi hal yang penting karena penghasilan dari aset yang disewakan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban pajak. Melalui perluasan basis pajak ini, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak, melainkan dengan mendorong kepatuhan dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

19 Agustus 2026, 10.21 WIB

Share:

Comments

How can I help you?